596. Asisten I Setda Kabupaten Barito Utara Kunjungan Ke Pengadilan Agama Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 99Posted in Muara Teweh

Asisten I Setda Kabupaten Barito Utara Kunjungan Ke Pengadilan Agama Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 28 November 2023, Asisten I Setda Kabupaten Barito Utara Eveready Noor Kunjungan Ke Pengadilan Agama Muara Teweh. Adapun Kunjungan ini menyampaikan kegiatan-kegiatan seperti sidang keliling, Istbat Nikah Terpadu dan penyampaian harapan kerjasama mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak pada Perkara Dispensasi Nikah.

Upaya pencegahan perkawinan anak, merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak. Pemerintah, salah satunya juga perlu melakukan sejumlah upaya untuk mencegah kawin anak, di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Faktor- factor penyebab pernikahan dibawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.

Dengan adanya kunjungan ini harapannya mengenai Pernikahan dini dalam pengajuan perkara dispensasi Kawin bisa menjadi perhatian bersama menjaga hak-hak perlindungan anak, mulai dari pengadaan izin, Sosialisasi yang maksimal agar nantinya kasus pernikahan dini ini bisa teratasi.(aes)