header pta Baru

Implementasi e-litigasi Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 735Posted in Pulang Pisau

Implementasi e-litigasi Pengadilan Agama Pulang Pisau

Dewasa ini kemajuan teknologi berkembang pesat, bahkan hampir diseluruh aspek kehidupan manusia tidak pernah lepas dengan teknologi. Termasuk di ranah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, mengartikan bahwa system Perkara dan Persidangan di indonesia akan memasuki era baru yaitu penerapan aplikasi teknologi di dalamnya. 

Di Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-74 di Tahun 2019 menjadi penanda di mulainya implementasi system peradilan secara elektronik (e-litigasi). Ketua Mahkamah Agung RI            Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam kata sambutannya mengatakan Dalam E-Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan. E-Litigasi juga memperluas cakupan subjek yang memanfaatkan layanan peradilan ini.

Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan                e-litigasi ini. “pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” pungkas Hatta Ali.

Pengadilan Agama Pulang Pisau, telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menjalankan instruksi dari KMA tersebut dari tahun 2019. Dan selama tahun 2019 PA Pulang Pisau telah menerima perkara          E-Court sebanyak 12 perkara dan untuk E-Litigasi sendiri ada 1 Perkara. Di awal tahun 2020 juga PA Pulang Pisau menerima perkara e-court sebanyak 6 perkara dan 1 perkara untuk E-Litigasi.

PA Pulang Pisau juga mempersiapkan Sumber Daya Manusianya untuk melayani serta memberikan sosialiasi kepada masyarakat dan khususnya para pencari keadilan agar mereka bisa tahu dan mengerti mengenai system terbaru peradilan di Indonesia.

Implementasi e-litigasi sendiri di PA Pulang Pisau yang dilihat dari 2 perkara,  berjalan lancar dan sampai saat ini belum ada kendala yang bearti dan para pihak pencari keadilan pun bisa mengerti dalam berproses melalui e-litigasi ini.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag. M.H. dalam rapat bersama seluruh pegawai, mengatakan bahwa Seluruh komponen pegawai di PA Pulang Pisau harus tahu dan mengerti tentang E-court maupun E-litigasi, dan yang harus lebih memahami lagi adalah di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), disanalah awal dari segala informasi untuk masyarakat dan para pencari keadilan. Bagaimana seluruh masyarakat bisa mengerti dan paham mengenai system ini apabila garda terdepan untuk informasi saja belum terlalu paham, jadi harus juga mengerti dan paham bagaimana teknis e-litigasi.

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media