header pta Baru

Sosialisasi E Litigasi dan 9 Aplikasi Dirjen di PA Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 671Posted in Pulang Pisau

Sosialisasi E Litigasi dan 9 Aplikasi Dirjen di PA Pulang Pisau

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasosialisasi litigasi 1.jpg

Agar semua pegawai dan honorer memahami cara kerja e litigasi dan 9 aplikasi dirjen agar tidak tersalah dalam memahami dan mengimplementasikannya  maka PA Pulang Pisau melakukan sosialisasi dimaksud pada hari Jum’at (22/11/2019) pukul 13.30 WIB.

Bertempat di ruang sidang PA Pulang Pisau acara dipandu oleh Hakim Mohammad Anton Dwi Putra, S.H, M.H. dan diikuti oleh seluruh aparatur PA Pulang Pisau.

Pertama-tama Anton menjelaskan Dasar Hukum E Litigasi yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik dan SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik. 

Selanjutnya ia menjelaskan cara kerja e litigasi dan diteruskan dengan sosialisasi 9 Aplikasi Dirjen. 

Aplikasi notifikasi perkara, bebernya, merupakan aplikasi yang memberikan informasi perkara kepada para pihak melalui SMS baik mengenai hari sidang, biaya perkara dan lainnya. Sebelumnya agar memperoleh informasi tersebut para pihak harus mendaftarkan nomor telepon selulernya kepada Petugas saat pendaftaran untuk diinput dan didaftarkan pada aplikasi tersebut.

Adapun aplikasi informasi produk pengadilan (A.C.O. Integrated system), tambahnya dapat di unduh oleh para pihak di playstore. setelah diunduh ia dapat menginstal dan mendaftarkan dirinya sehingga ia dapat memperoleh informasi apapun yang berkaitan dengan persidangannya melalui aplikasi tersebut.

Aplikasi antrian sidang terdapat pada aplikasi jurnal dan antrian sidang, saat ini aplikasi tersebut meskipun sudah diinstal namun belum dapat dipergunakan dengan maksimal karena masih dalam tahap penyempurnaan, tutur Anton. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasosialisasi litigasi 2.jpg

Untuk aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan dan E-Examinasi keduanya ada di simtalak, silahkan diakses ujarnya. 

Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan ini ungkapnya tidak menjadi patokan tunggal yang menentukan seseorang tidak mampu atau tidak. Jika NIK seseorang dimasukkan dan data orang tersebut muncul maka otomatis dia termasuk orang yang tidak mampu dan surat keterangan tidak mampu akan tampil di aplikasi. Namun jika data seseorang tersebut tidak muncul dan ia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak mampu maka para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya secara prodeo tersebut harus melampirkan surat keterangan tidak mampunya secara manual.

Aplikasi command center saat ini kendalanya ada pada perangkat yang belum tersedia karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membelinya. Oleh karena itu untuk optimalisasi aplikasi ini PA Pulang Pisau menangguhkannya pada tahun 2020 mendatang ketika dana yang dibutuhkan untuk membeli perangkat tersebut sudah ada, imbuh Anton. 

Anton menyebut untuk PNBP online meskipun sudah siap pakai namun kemungkinan masih besar akan terus disempurnakan karena PNBP yang terbaru berkaitan dengan panggilan dan pemberitahuan isi putusan belum include. 

Buat para Hakim Anton menghimbau agar selalu mengecek e examinasi setiap hari karena terkadang ada permintaan kepada hakim tersebut untuk melakukan examinasi berkas dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Anton berpesan agar aplikasi e register selalu divalidasi minimal sebulan sekali yang dapat direalisasikan pada setiap akhir bulan.

Terakhir, singkapnya, aplikasi e-Keuangan Perkara agar selalu dicek dan diinput datanya agar data yang tersaji real dengan data-data lainnya.

Menutup acara ini KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. berharap agar semua audience menyerap dan mencerna ilmu yang dipaparkan pemateri dengan baik dengan mengimplementasikannya dengan tepat dan relevan. 

“Ke depan semoga kita dapat mengadakan sosilisasi-sosialisasi lainnya baik mengenai cara mengisi menu website, penjelasan tata kerja persidangan dan lainnya agar pemahaman kita terhadap tupoksi semakin bernas, kemampuan kita semakin handal dan progres wawasan kita semakin naik secara signifikan, pungkas Sri Roslinda.

 

(Mulyadi)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media