header pta Baru

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2023 1. Penguatan Integritas 2. Penguatan Kelembagaan 3. Penguatan SDM 4. Penguatan Pemanfaatan TI Ayoo dukung untuk menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

MAKLUMAT PELAYANAN 2022.png

Panmud Hukum dan Panmud Gugatan PA Kuala Kurun mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Posted in Kuala Kurun

Posted in Kuala Kurun

Panmud Hukum dan Panmud Gugatan PA Kuala Kurun mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi Dan Peninjauan Kembali 

G:marzuki 2.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun -  Sesuai Surat dari MA RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 369/DjA.4/KG/OT.01.01/X/2019, Panitera Muda Hukum, Ma’mun, S.H dan Panitera Muda Gugatan, Marzuki, S.H.I. mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang dilaksanakan hari Kamis, 24 Oktober 2019, Pukul 08.30 WIB di M. Bahalap Hotel Palangka Raya.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Panitera Muda Gugatan dan Operator TI di seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah.  Kegiatan dimulai dengan Acara Pembukaan yang dibuka oleh Ketua PTA. Palangka Raya, Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. dan dalam sambutannya beliau berpesan agar para peserta dapat memahami dan menerapkan segala ilmu yang didapat, sehingga kesalahan-kesalahan dalam membuat putusan dapat diminimalisir dan dihilangkan.  Karena Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selalu mengingatkan secara berulang-ulang untuk memperbaiki segala kesalahan dalam membuat Putusan.  Putusan harus dibaca berkali-kali sebelum dilakukan penandatanganan, sebagai narasumbernya yaitu Panitera Muda Perdata Agama Drs. H. Abdul Ghani, SH., MH.

Beliau menyampaikan “Pemberkasan dokumen elektronik menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2014, SEMA ini merupakan perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, dalam jumlah item e-documen ada penambahan e-documen yang wajib diserahkan selain dari yang ditentukan oleh SEMA Nomor 14 Tahun 2010, tambahan dimaksud adalah Relaas PIP, Akta Permohonan Kasasi dan Tanda Terima Memori Kasasi, e-documen merupakan bagian tak terpisahkan dari Bundel B, sehingga apabila dokumen eletronik tidak disertakan dalam berkas permohonan, maka Mahkamah Agung akan menyatakan bahwa berkas tersebut tidak lengkap, “tutur Abdul Ghani.

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua Lingungan Peradilan karena “tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, “ kata Abdul Ghani.

“Selanjutnya permohonan peninjauan kembali atas putusan  perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alas an-alasan yaitu :

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 

  2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

  3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

  4. apabila   mengenai sesuatu   bagian dari tuntutan   belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

  5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

  6. apabila  dalam suatu  putusan terdapat  suatu kekhilafan Hakim  atau suatu kekeliruan yang nyata,” kata Abdul Ghani.

G:marzuki.jpg

Dengan penuh rasa syukur acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Marzuki, S.H.I dan foto bersama. 


G:marzuki 3.jpg

Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

 

  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • LANPION

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

Selengkapnya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
Penyerahan penghargaan kepada Satuang Kerja Berkinerja Terbaik pada RAKORDA 29 Januari 2024
Ketua PTA Palangkaraya Kunjungi Pelayangn PTSP PA Sukamara
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Kuala Pembuang
Monitoring dan Tinjau Persiapan Operasional Gedung PA Nanga Bulik
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Sukamara
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Pulang Pisau
Foto bersama Ketua dan Wakil Ketua PTA Palangkaraya dengan seluruh Ketua PA se Kalimantan Tengah
Foto bersama Pejabat yang baru dilantik dengan seluruh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.H
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Selasa, 5 Desember 2023 | Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Apel Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Tamiang Layang (28 Agustus sd 01 September 2023)
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Nanga Bulik
Pembinaan dan Pengawasan di PA Palangkaraya
Konsolidasi data usulan RKBMN dengan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI atas usulan seluruh satker diwilayah PTA Palangka Raya
YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., MH., MM serahkan buku karyanya kepda Ketua PTA Palangkaraya
Ketua PTA Palangkaraya beri sambutan pada saat acara Pembinaan YM Ketua Kamar Agama MA RI
Penandatanganan MOU antara IAIN Palangkaraya dan PTA Palangkaraya
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media