header pta Baru

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2023 1. Penguatan Integritas 2. Penguatan Kelembagaan 3. Penguatan SDM 4. Penguatan Pemanfaatan TI Ayoo dukung untuk menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

MAKLUMAT PELAYANAN 2022.png

Fenomena Dispensasi Kawin

Posted in Buntok

Posted in Buntok

Fenomena Dispensasi Kawin

Pengadilan Agama Buntok pada tahun 2019 telah menerima permohonan dispensasi kawin yang tercatat dari bulan April sampai dengan November 2019 sebanyak 13 perkara. Dari 13 perkara tersebut 2 perkara di bulan November 2019 dalam persidangannya memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma tersebut setelah disahkannya oleh Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2019, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang tersebut pernikahan hanya dapat dilaksanakan apabila pria atau calon suami minimal berusia 19 tahun dan wanita atau calon istri minimal berusia 19 tahun. 

Sebelum diberlakukan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, permohonan dispensasi kawin mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 (ayat 1), Perkawinan hanya dapat diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. 

Setelah lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, kemudian Mahkamah Agung RI mengatur tatacara pelaksanaan pengajuan dispensasi kawin di lingkungan Mahkamah Agung dengan dikeluarkanya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Tujuan dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No, 5 Tahun 2019 adalah untuk menekan pernikahan dini dan angka perceraian diusia muda, karena usia 19 tahun bagi perempuan sudah dianggap matang dari segi fisik maupun daya pikir. Dalam Perma tersebut Pemohon yaitu orang tua atau ayah kandung dari anak yang dimohonkan dispensasi kawin harus bisa menghadirkan ibu kandung dari anak yang dimohonkan dispensasi, kemudian Pemohon juga harus menghadirkan anak kandung Pemohon, calon suami atau calon istri anak kandung Pemohon, dan ayah dan ibu kandung dari calon istri atau suami anak kandung Pemohon. Kalau sebelumnya dispensasi kawin, diperiksa oleh Majelis Hakim, dalam Perma tersebut dispensasi kawin hanya diperiksa oleh satu orang hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama. Kalau sebelumnya waktunya cukup singkat, sekarang waktunya lebih panjang karena harus ada beberapa tahapan pemeriksaan, kewajiban hakim untuk memberikan nasihat kepada Pemohon, anak kandung Pemohon, calon suami atau calon istri anak kandung Pemohon, dan ayah dan ibu kandung dari calon istri atau suami anak kandung Pemohon, karena apabila tidak dilakukan, maka Penetapan Pengadilan Agama dinyatakan batal demi hukum.  

Adapun yang lebih menarik di Pengadilan Agama Buntok, kalau tahun 2019 yang lalu permohonan dispensasi kawin yang masuk dan terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok hanya 13 perkara. Namun di tahun 2020, sampai dengan ditulisnya berita ini tanggal 22 Januari 2020, permohonan yang masuk sebanyak 13 perkara, 8 perkara permohonan dispensasi kawin, sisanya 5 perkara, 3 itsbat nikah, 1 perwalian dan 1 wali adhol. Diperkirakan sebelas bulan ke depan akan lebih banyak lagi. Asumsi penulis, dengan bertambahnya usia perkawinan bagi perempuan bukan berarti mengurangi minat bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin tetapi malah semakin maraknya permohonan dispensasi kawin. Demikian halnya di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang menjadi yuridiksi (wilayah hukum) Pengadilan Agama Buntok. (Bram's)

  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • LANPION

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

Selengkapnya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
Penyerahan penghargaan kepada Satuang Kerja Berkinerja Terbaik pada RAKORDA 29 Januari 2024
Ketua PTA Palangkaraya Kunjungi Pelayangn PTSP PA Sukamara
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Kuala Pembuang
Monitoring dan Tinjau Persiapan Operasional Gedung PA Nanga Bulik
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Sukamara
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Pulang Pisau
Foto bersama Ketua dan Wakil Ketua PTA Palangkaraya dengan seluruh Ketua PA se Kalimantan Tengah
Foto bersama Pejabat yang baru dilantik dengan seluruh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.H
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Selasa, 5 Desember 2023 | Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Apel Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Tamiang Layang (28 Agustus sd 01 September 2023)
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Nanga Bulik
Pembinaan dan Pengawasan di PA Palangkaraya
Konsolidasi data usulan RKBMN dengan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI atas usulan seluruh satker diwilayah PTA Palangka Raya
YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., MH., MM serahkan buku karyanya kepda Ketua PTA Palangkaraya
Ketua PTA Palangkaraya beri sambutan pada saat acara Pembinaan YM Ketua Kamar Agama MA RI
Penandatanganan MOU antara IAIN Palangkaraya dan PTA Palangkaraya
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media