PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Perdana Di Mentaya Seberang Kecamatan Seranau
PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Perdana Di Mentaya Seberang Kecamatan Seranau
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Pada tanggal 21 November 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur yang dikepalai oleh Muhamad Ikhlas, S.Ag. digelar sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit untuk yang pertama kalinya di wilayah tersebut tepatnya di Kelurahan Mentaya Seberang, dengan Majelis Hakim B yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dengan anggota Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi 1 orang Panitera Pengganti Husaini, S.H.I.
Mentaya Seberang adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Kelurahan ini berada di seberang Kota Sampit, dipisahkan oleh Sungai Mentaya selebar 420 m. Penyeberangan dari Kota Sampit ke Mentaya Seberang bisa menggunakan perahu atau kelotok dan ferry penyeberangan (penduduk setempat menyebutnya taksi). Karena belum ada jalan darat yang tembus ke Kelurahan Mentaya Seberang Sampit, maka untuk menuju kesana warga hanya mengandalkan perahu kapal feri penyeberangan. Warga Mentaya seberang adalah penghuni pertama yang bermukim di Bantaran Sungai Mentaya Sampit cikal-bakal berdirinya Sampit dari Kelurahan Mentaya Seberang.
Untuk menyeberang ke Mentaya Seberang diperlukan waktu sekitar 10-20 menit, dilanjutkan dengan berjalan kaki untuk menuju KUA yang jaraknya sekitar 2 km, dengan melalui jalan setapak yang sudah mulai rusak aspalnya dan berbatu-batu.
Pukul 10.30 WIB Tim dari Pengadilan Agama Sampit tiba di Mentaya Seberang, dilanjutkan langsung menuju lokasi tempat persidangan, dan proses persidangan pun dimulai. (Tim Redaksi PA Sampit)