Kini ada E-Court Corner di PA Pulang Pisau
Kini ada E-Court Corner di PA Pulang Pisau
Senin, 4 November 2019 PA Pulang Pisau menyediakan fasilitas tempat khusus untuk melayani para pihak yang akan mendaftarkan perkaranya secara eletronik, tempat tersebut di sebut pojok e-court atau dalam istilah lainnya disebut e-court corner.
Seperti diketahui dasar hukum e-court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi di Pengadilan Secara Eletronik dan SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan dan SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik.
E-court dapat digunakan untuk pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan perkara secara elektronik. Bahkan kini e-court yang termasuk di dalamnya e-litigasi dapat dioptimalkan untuk keperluan jawab-menjawab persidangan sampai pengiriman Salinan putusan pengadilan.
Salah satu area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor PA Pulang Pisau menjadi lokasi ditempatkannya e-court corner karena tempat tersebut bersentuhan langsung dengan para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya. Adapun Pegawai yang ditunjuk untuk melayani adalah Duta E Court PA Pulang Pisau yaitu Bemby Jovicko, S.H. yang sebelumnya telah dipilih secara aklamasi pada saat rapat.
Setelah tersedia area e-court corner diharapkan para advokat dan para pihak yang ingin mendapatkan informasi dan mendaftarkan perkaranya secara eletronik dapat berkonsultasi dengan intim dan intens melalui petugas e-court tersebut.
H. Abdusahid, S. Ag., Panitera PA Pulang Pisau menerangkan bahwa dengan tersedianya fasilitas e-court corner maka PA Pulang Pisau dapat menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat diimplementasikan dengan baik dan optimal.
(Bemby)