PA Pulang Pisau Pasang Audio Larangan Gratifikasi
PA Pulang Pisau Pasang Audio Larangan Gratifikasi
Menindak lanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya maka PA Pulang Pisau segera memasang audio tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019.
KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag.,M.H menginstruksikan Tim IT PA Pulang Pisau untuk membuat audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi yang objek pendengar utamanya adalah seluruh masyarakat pencari keadilan yang akan diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan. Selain itu ia juga memerintahkan agar Tim membuat audio himbauan tentang penolakan gratifikasi yang objek pendengarnya adalah seluruh aparatur pengadilan yang akan diperdengarkan beberapa kali dalam sehari.
Tim IT PA Pulang Pisau yang dinahkodai oleh Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H segera melakukan pemasangan audio dimaksud. Dalam tempo singkat pemasangan selesai dilakukan dan uji coba berhasil dilaksanakan.
Mengomentari hal tersebut Panitera PA Pulang Pisau H. Abdussahid, S.Ag. menyatakan dengan pemasangan audio ini diharapkan masyarakat bisa menyimak dan mengetahui bahwa PA Pulang Pisau adalah wilayah yang bebas dari korupsi.
“Hal ini sebagai sebuah bentuk keseriusan kita bersama di lingkungan kantor pengadilan Agama Pulang Pisau dalam melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)”, tutupnya.
(Tricia)